Eks GAM Ajukan Judicial Review UU Pemilu

’’Jadi, kekhususan Acehnya di mana? Di mana konsekuensi komitmen tinggi (perjanjian Helsinki) dulu yang mendasari lahirnya UU Aceh?’’ imbuhnya.
Sementara itu, Partai Perindo mengikuti jejak dua partai baru lainnya yang menggugat ketentuan verifikasi partai peserta pemilu.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo Ricky Margono mengungkapkan, ketentuan yang hanya mewajibkan partai baru dalam proses verifikasi merupakan diskriminasi dan bertentangan dengan asas pemilu.
’’Asasnya kan Lugas Jurdil. Adil itu ya harus diperlakukan sama sebagai peserta pemilu,’’ ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, kondisi internal dan demografi Indonesia hari ini dengan lima tahun lalu berbeda. Dengan demikian, proses verifikasi harus tetap dilakukan kepada semua partai politik. (far/c5/fat)
Anggota DPR Aceh yang juga eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengajukan gugatan uji materi alias judicial review (JR) atas UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal