Eks GAM Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Eks GAM Ajukan Judicial Review UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

’’Jadi, kekhususan Acehnya di mana? Di mana konsekuensi komitmen tinggi (perjanjian Helsinki) dulu yang mendasari lahirnya UU Aceh?’’ imbuhnya.

Sementara itu, Partai Perindo mengikuti jejak dua partai baru lainnya yang menggugat ketentuan verifikasi partai peserta pemilu.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo Ricky Margono mengungkapkan, ketentuan yang hanya mewajibkan partai baru dalam proses verifikasi merupakan diskriminasi dan bertentangan dengan asas pemilu.

’’Asasnya kan Lugas Jurdil. Adil itu ya harus diperlakukan sama sebagai peserta pemilu,’’ ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, kondisi internal dan demografi Indonesia hari ini dengan lima tahun lalu berbeda. Dengan demikian, proses verifikasi harus tetap dilakukan kepada semua partai politik. (far/c5/fat)


Anggota DPR Aceh yang juga eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengajukan gugatan uji materi alias judicial review (JR) atas UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News