Eks GAM Ajukan Judicial Review UU Pemilu
’’Jadi, kekhususan Acehnya di mana? Di mana konsekuensi komitmen tinggi (perjanjian Helsinki) dulu yang mendasari lahirnya UU Aceh?’’ imbuhnya.
Sementara itu, Partai Perindo mengikuti jejak dua partai baru lainnya yang menggugat ketentuan verifikasi partai peserta pemilu.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo Ricky Margono mengungkapkan, ketentuan yang hanya mewajibkan partai baru dalam proses verifikasi merupakan diskriminasi dan bertentangan dengan asas pemilu.
’’Asasnya kan Lugas Jurdil. Adil itu ya harus diperlakukan sama sebagai peserta pemilu,’’ ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, kondisi internal dan demografi Indonesia hari ini dengan lima tahun lalu berbeda. Dengan demikian, proses verifikasi harus tetap dilakukan kepada semua partai politik. (far/c5/fat)
Anggota DPR Aceh yang juga eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengajukan gugatan uji materi alias judicial review (JR) atas UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN