Eks GM PGN Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 19 Agustus 2009 – 16:51 WIB
JAKARTA- Mantan General Manager (GM) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Jawa Timur, Triyono, dituntut hukuman selama 5 tahun penjara oleh jaksa KPK di PN Tipikor. Triyono langsung menganggap tuntutan jaksa tersebut tak adil. Dalihnya, bukan hanya dia yang menikmati uang, tapi mengalir juga ke pejabat PGN lain. Triyono ditahan KPK di Lapas Cipinang sejak 18 Februari. Kasus Triyono berawal dari adanya krisis gas di Jawa Timur tahun 2003 untuk pasokan PLN Jawa Timur.
Dia dinilai terbukti telah menerima gratifikasi dan memeras rekanan mencapai Rp7,306 miliar selama menjabat tahun 2003 sampai 2006. "Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 11 dan 12 huruf e, Undang-undang 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ucap jaksa KPK Supardi saat membacakan tuntutan Rabu (19/8), di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
Selain hukuman badan, kepada majelis hakim yang diketuai Sutiyono, jaksa juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta hukuman uang pengganti sebesar Rp7,306 bisa berubah menjadi penjara tambahan selama 2 tahun, jika sebulan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht) tak diganti Triyono, baik itu dengan uang tunai atau melelang harta bendanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan General Manager (GM) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Jawa Timur, Triyono, dituntut hukuman selama 5 tahun penjara oleh jaksa KPK di
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC