Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Istrinya Berkata Begini

jpnn.com, BANDA ACEH - Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat setelah dihukum terkait kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.
Irwan yang juga ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu keluar dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (25/10).
"Saya baru dapat informasi dari Bu Steffy (istri Irwandi, Red), sekarang Bang Irwandi sudah bebas bersyarat," kata Pengacara DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga di Banda Aceh malam tadi.
Surat bebas bersyarat Irwandi Yusuf yang keluar sejak Selasa pagi langsung diproses oleh kejaksaan dan balai pemasyarakatan.
"Sore baru selesai. Sekarang Bang Irwandi sudah bebas, artinya masih pembebasan bersyarat, sesuai perhitungan kami," ucapnya.
Namun, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Irwandi terkait kebebasan itu.
"Karena surat-surat apa pun belum ada sama saya, dan saya belum ada komunikasi langsung dengan Irwandi sebab belum bisa dihubungi," katanya lagi.
Kebebasan Irwandi juga diakui sang istri, Fenny Steffy Burase.
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, setelah dihukum atas perkara korupsi dana otonomi khusus Aceh.
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap