Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Istrinya Berkata Begini

jpnn.com, BANDA ACEH - Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat setelah dihukum terkait kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.
Irwan yang juga ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu keluar dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (25/10).
"Saya baru dapat informasi dari Bu Steffy (istri Irwandi, Red), sekarang Bang Irwandi sudah bebas bersyarat," kata Pengacara DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga di Banda Aceh malam tadi.
Surat bebas bersyarat Irwandi Yusuf yang keluar sejak Selasa pagi langsung diproses oleh kejaksaan dan balai pemasyarakatan.
"Sore baru selesai. Sekarang Bang Irwandi sudah bebas, artinya masih pembebasan bersyarat, sesuai perhitungan kami," ucapnya.
Namun, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Irwandi terkait kebebasan itu.
"Karena surat-surat apa pun belum ada sama saya, dan saya belum ada komunikasi langsung dengan Irwandi sebab belum bisa dihubungi," katanya lagi.
Kebebasan Irwandi juga diakui sang istri, Fenny Steffy Burase.
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, setelah dihukum atas perkara korupsi dana otonomi khusus Aceh.
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Dugaan Korupsi di Komdigi, Kejari Geledah Sejumlah Lokasi
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK