Eks Gubernur Banten Ratu Atut Hirup Udara Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menghirup udara bebas pada Selasa (6/9).
Terpidana kasus korupsi itu mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang.
"Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi.
Rika mengatakan Ratu Atut tetap mengikuti program imbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang hingga 2025 mendatang meski sudah bebas hari ini.
"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025," kata Rika.
Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum atau khusus.
"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," katanya.
Seperti diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang.
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Tes CAT Diikuti Ribuan Calon Notaris, Dirjen AHU Cahyo Berpesan Begini