Eks Gubernur Banten Ratu Atut Hirup Udara Bebas
Selasa, 06 September 2022 – 14:54 WIB
Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar. Atut divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 2014 lalu.
Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonannya kemudian ditolak oleh hakim agung. Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi 7 tahun penjara. Dia pun mengajukan PK dan akhirnya ditolak.
Perkara kedua, Atut tersangkut perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp 79,7 miliar.
Atas perbuatannya, Atut dihukum pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Atut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara. (tan/jpnn)
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Tes CAT Diikuti Ribuan Calon Notaris, Dirjen AHU Cahyo Berpesan Begini