Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Belum Menyerah, Dia Mengajukan PK
jpnn.com, JAKARTA - Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli belum menyerah. Dia kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 6 tahun penjara untuk dirinya dalam perkara gratifikasi dan pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi.
"Alasan pengajuan PK adalah adanya novum dan kekhilafan hakim di pengadilan tingkat pertama," ungkap Iskandar Marwanto, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon PK di Jakarta, Rabu (6/1).
Diketahui, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Desember 2018.
Zumi Zola pun menjalani hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat sejak 14 Desember 2018.
Mantan aktor itu dinyatakan terbukti telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM.
Dia juga menyuap pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp 12,94 miliar.
Zumi Zola diketahui datang langsung ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghadiri sidang permohonan PK dengan didampingi pengacaranya.
Dalam permohonan PK setebal 102 halaman tersebut, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui sumber gratifikasi dan tidak aktif menerima uang.
Zumi Zola mengajukan PK atas vonis 6 tahun penjara untuk dirinya dalam perkara gratifikasi dan pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi.
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai