Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Belum Menyerah, Dia Mengajukan PK

Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Belum Menyerah, Dia Mengajukan PK
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli saat menjadi saksi di sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (14/1/2020). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.

Padahal dalam pertimbangannya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola terbukti bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,477 miliar, 173.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura, dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.

Hakim juga memutuskan Zumi bersama-sama Apif Firmansyah terbukti memberikan uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp 12,94 miliar.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Zumi Zola mengajukan PK atas vonis 6 tahun penjara untuk dirinya dalam perkara gratifikasi dan pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News