Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Belum Menyerah, Dia Mengajukan PK
Padahal dalam pertimbangannya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola terbukti bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,477 miliar, 173.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura, dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.
Hakim juga memutuskan Zumi bersama-sama Apif Firmansyah terbukti memberikan uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp 12,94 miliar.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Zumi Zola mengajukan PK atas vonis 6 tahun penjara untuk dirinya dalam perkara gratifikasi dan pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini