Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Belum Menyerah, Dia Mengajukan PK

Padahal dalam pertimbangannya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola terbukti bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,477 miliar, 173.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura, dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.
Hakim juga memutuskan Zumi bersama-sama Apif Firmansyah terbukti memberikan uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp 12,94 miliar.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Zumi Zola mengajukan PK atas vonis 6 tahun penjara untuk dirinya dalam perkara gratifikasi dan pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum