Eks Gubernur Malut Tutup Usia, KPK Tetap Usut Bos Halmaherah dan Blok Medan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara, meskipun mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), telah meninggal dunia. Penyidikan akan difokuskan pada pihak-pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan AGK, Muhaimin Syarif (MS).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa kasus ini akan terus diusut meskipun AGK telah tutup usia. Sejumlah nama disebut terlibat dalam pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan WIUP, termasuk Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo, serta istilah 'Blok Medan' yang menyeret nama mantan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Muhaimin Syarif sendiri telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada 17 Desember 2024. Asep menyatakan bahwa KPK masih menunggu hasil persidangan terkait kasus-kasus lain yang melibatkan AGK dan MS.
"Kami masih menunggu hasil persidangan, karena tidak hanya AGK, tapi ada juga MS dan pihak lain," ujar Asep pada Jumat (21/3).
KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan dalam pengurusan izin tambang kepada AGK. Diduga, sekitar 37 perusahaan menyuap AGK melalui Muhaimin Syarif, yang bertindak sebagai perantara dalam pengurusan WIUP. MS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 Juli 2024.
Selain itu, KPK juga mendalami istilah 'Blok Medan' yang diduga merujuk pada blok tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara. Istilah ini muncul dalam persidangan kasus korupsi AGK dan dikaitkan dengan Bobby Nasution. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memeriksa Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, sebagai saksi dalam kasus ini. Suryanto mengaku bahwa istilah 'Blok Medan' merujuk pada Bobby Nasution, yang pernah bertemu dengan AGK pada 2023.
Haji Romo, yang telah beberapa kali diperiksa KPK, termasuk pada 1 Agustus 2024, diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan AGK. Saat diperiksa, Haji Romo enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan hanya menyatakan bahwa KPK telah melakukan pekerjaan yang baik dalam penyidikan kasus ini.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dengan hati-hati dan tidak gegabah.
KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan dalam pengurusan izin tambang kepada AGK.
- KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Kepala Daerah dan 24 Camat Ini
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Bagaimana Tindak Lanjut KPK terkait Budi Karya di Kasus DJKA? Begini Kata Direktur Penyidikan
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis