Eks Gubri Syamsuar Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 40 Miliar
jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau Syamsuar, diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terkait kasus korupsi di PT SPR Langgak, yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 40 miliar.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Nasriadi membenarkan pemeriksaan Syamsuar.
Sebab, pihaknya yang menyediakan tempat untuk penyidik memeriksa Syamsuar di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
"Iya benar (Syamsuar) diperiksa Bareskrim di Mapolda Riau. Kami dapat surat dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim untuk membackup penyidik serta menyiapkan tempat (pemeriksaan)," ujar Nasriadi Senin (1/7).
Nasriadi membeberkan pemeriksaan itu terkait pengelolaan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), soal operasional Wilayah Kerja Langgak, Kecamatan Tambun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2010 hingga 2023.
Nasriadi mengaku tidak mengetahui secara rinci soal materi pemeriksaan terhadap Syamsuar.
"Kami tidak mengikuti, hanya sediakan tempat saja untuk rekan-rekan penyidik Bareskrim selama tiga hari," jelas Nasriadi.
Nasriadi menyampaikan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Jika nanti Bareskrim masih membutuhkan permintaan keterangan, Polda Riau siap melakukannya.
Mantan Gubernur Riau Syamsuar, diperiksa penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus korupsi di PT SPR Langgak, yang diduga merugikan negara hingga Rp 40 miliar.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan