Eks Gubri Syamsuar Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 40 Miliar

Eks Gubri Syamsuar Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 40 Miliar
Mantan Gubernur Riau Syamsuar. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

"Untuk ke depan, kita masih menunggu dari Bareskrim. Apakah masih ada permintaan lagi, kami akan menyiapkan lagi. Ada backup tempat dan kegiatan dan kami hanya sediakan tempat," ucap Nasriadi.

Untuk diketahui dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp 40 miliar. Selain mantan gubernur, pemeriksaan juga dilakukan pada sejumlah pejabat Riau lainnya.

Di antaranya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Indra, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Alzuhra dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi dan sejumlah petinggi BUMD SPR Langgak juga dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi membenarkan informasi pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya dipanggil mewakili Pemerintah Provinsi Riau untuk kapasitasnya di Biro Hukum.

"Iya, saya sudah sampaikan sepengetahuan dan kapasitas saya sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau," kata Yan Dharmadi.

Ditanyakan mengenai materi pemeriksaan menyangkut dugaan penyimpangan di salah satu BUMD Riau SPR Langgak, Yan Dharmadi tidak menapik. Hanya saja, Yan tidak bersedia menyampaikan secara detail terkait kasus yang didalami Mabes Polri tersebut.

"Diperiksa terkait BUMD PT SPR Langgak, tapi kalau detailnya bukan kewenangan saya menyampaikannya," ucapnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, mantan Gubernur Riau Syamsuar dipanggil Bareskrim Polri di Polda Riau, Jalan Patimura Pekanbaru. Ia

Mantan Gubernur Riau Syamsuar, diperiksa penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus korupsi di PT SPR Langgak, yang diduga merugikan negara hingga Rp 40 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News