Eks Gubri Syamsuar Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 40 Miliar

Eks Gubri Syamsuar Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 40 Miliar
Mantan Gubernur Riau Syamsuar. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

dimintai keterangan terkait permasalahan PT SPR. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu merupakan satu diantara tujuh perusahaan berplat merah yang ada di Riau.

Sebagai informasi, Syamsuar sendiri saat menjadi orang nomor satu di Riau terhitung pada 20 Februari hingga November 2023. 

"Kapasitas saya dipanggil memang sebagai Gubernur Riau," ujar Syamsuar.

Informasi dari berbagai sumber terpercaya, keterlibatan Syamsuar karena diduga menutupi dan diduga menggelapkan hasil audit BPKP terhadap SPR Langgak tahun 2010-2015. Di mana, hasil audit tersebut itu dari BPKP keluar 2018 akhir dan sampai tahun 2020 tidak ditindaklanjuti.

Kondisi ini menjadi sorotan Bareskrim Polri karena diduga ada permainan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 40 miliar, pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. 

Hal tersebut dikarenakan kewajiban terhadap pembayaran hak KCL selama 2010-2015 yang tidak dilunasi lebih kurang Rp 100 miliar.

Dari hasil audit BPKP, diketahui adanya dugaan kerugian negara untuk anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan mencapai Rp 40 miliar. 

Diduga keterlibatan mantan Gubernur Riau yang diperikan Mabes Polri karena hasil itu diduga diketahui dan tidak ditindaklanjuti. Bahkan adanya dugaan menghilangkan barang bukti.

Mantan Gubernur Riau Syamsuar, diperiksa penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus korupsi di PT SPR Langgak, yang diduga merugikan negara hingga Rp 40 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News