Eks Gubri Syamsuar Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 40 Miliar
Senin, 01 Juli 2024 – 21:45 WIB
"Saya hari ini dipanggil Bareskrim Polri dalam rangka permasalahan BUMD SPR antara tahun 2010-2015," kata Syamsuar, di Polda Riau, Jumat (28/6).(mcr36/jpnn)
Mantan Gubernur Riau Syamsuar, diperiksa penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus korupsi di PT SPR Langgak, yang diduga merugikan negara hingga Rp 40 miliar.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM
- Jaksa Tetapkan Mantan Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Air Terjun Buatan
- Tok, Mantan Sekda KKT dan Bendahara Divonis 2 Tahun Penjara
- Belum Lakukan Penahanan, KPK Sebut Siman Bahar Sedang Sakit
- Belum Lakukan Penahanan, KPK Sebut Siman Bahar Sedang Sakit
- Usut Kasus Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Petinggi Hutama Karya