Eks Hakim Agung Apresiasi Penerapan Restorative Justice oleh Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengapresiasi Kejaksaan Agung, yang semakin banyak menyelesaikan perkara dengan restorative justice. Konsep restorative justice memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya masyarakat bawah.
Gayus mengatakan restorative justice memiliki tujuan untuk memberi manfaat bagi korban. “Manfaat bagi orang yang direstorasi atau korban yang diperbaiki,” kata Gayus, Jumat (25/11).
Dijelaskannya, dalam penyelesaian melalui restorative justice, memang keluar dari undang-undang yang berlaku.
Misalnya, jika ada korban tabrakan, maka jika penabrak tidak sengaja, bisa menyelesaikan dengan cara pengobatan terhadap korbannya. Penyelesaian masalah ini tidak harus mempidanakan penabrak yang tidak sengaja.
“Asalkan itu bukan kejahatan terhadap negara, dan juga bukan perbuatan yang disengaja,” papar Gayus.
Dalam restorative justice ini kepolisian telah membuat Peraturan Polisi No 8 tahun 2021. Kejaksaan juga membuat peraturan Kejaksaan No 15 tahun 2020.
“Mahkamah Agung juga menerbitkan Peraturan MA No 2 tahun 2012 , yang memberi kesempatan pada kedua belah pihak dalam urusan pidana ini bisa dilakukan perbaikan pemulihan korban,” kata mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.
Konsep restorative justice ini, menurut Gayus, memang memunculkan prokontra, karena dianggap orang kaya tidak bisa dihukum. Atas prokontra ini, Gayus mengatakan, semua pihak harus menyadari bahwa pihak korban perlu bantuan dari pelaku.
Mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengapresiasi Kejaksaan Agung, yang semakin banyak menyelesaikan perkara dengan restorative justice
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- SKSG UI Puji Langkah Kapolri Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini