Eks Hakim Agung Apresiasi Penerapan Restorative Justice oleh Kejaksaan
Jumat, 25 November 2022 – 23:10 WIB
![Eks Hakim Agung Apresiasi Penerapan Restorative Justice oleh Kejaksaan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/12/mantan-hakim-agung-dan-pakar-hukum-prof-gayus-lumbuun-foto-antaragenta-tenri-mawangi-62.jpg)
Mantan hakim agung dan pakar hukum Prof Gayus Lumbuun. Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi
“Orang-orang yang lemah mendapatkan keadilan untuk dipulihkan,” kata dia.
Konsep restorative justice ini, lanjut Gayus, digagas oleh orang Kanada Susan Sharpe pada 1998. Lalu dipopulerkan lagi oleh Tony Marshall’s.
“Penyelesaian masalah tidak melalui pengadilan, tetapi kompromi antar pihak dengan pihak ketiga lainnya,” kata Gayus.
Adapun pihak ketiga ini, lanjutnya, bisa menghentikan kasusnya. Karena ada peraturan yang memungkinkan penghentian dilakukan, didasarkan peraturan yang dibuat. Seperti Peraturan Kejaksaan, Peraturan MA, Peraturan Kepolisian. Termasuk sudah ada SKB Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. (dil/jpnn)
Mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengapresiasi Kejaksaan Agung, yang semakin banyak menyelesaikan perkara dengan restorative justice
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Penerapan Asas Dominus Litis Dinilai Berdampak Buruk bagi Sistem Peradilan Indonesia
- Demonstran Kritik Kejaksaan saat Demo di DPR, Ini Tuntutannya
- Kejagung Paling Dipercaya Memberantas Korupsi, Sahroni: Ini Era Keemasan Kejaksaan
- Guru Besar Unsoed Nilai Kejaksaan Lebih Dipercaya karena Kerja Cepat
- LSI: 81,4 Persen Publik Dukung Kejaksaan Banding Vonis Harvey Moeis