Eks Hakim Agung Nilai Jaksa Sudah Terbukti Bisa Menangani Perkara Sendiri

Ini berguna untuk alat kontrol. Jika penyidik Polri lama dalam penyidikan perkara maka kejaksaan akan menegur. Sehingga berfungsi sebagai kontrol terhadap penyidikan yang dilakukan Polri.
“Jika terlalu lama maka jaksa juga bisa melakukan praperadilan. Walaupun belum pernah terjadi, tapi ketentuan ini diatur di KUHAP, bahwa antara jaksa dan penyidik Polri bisa saling menggugat,” papar Gayus.
Dari proses-proses tersebut, Gayus melihat penanganan perkara yang bolak-balik dari Polri-Kejaksaan, tidak efektif.
Karena itulah Gayus setuju jika Kejaksaan menangani sendiri.
Diakui Gayus, jika jaksa menangani sendiri perkara pidana yang ditemukan memang lemah di persoalan transparani dan akuntabilitas penangan perkara.
Walaupun sebenarnya mekanisme kontrol terhadap jaksa penyidik bisa dilakukan oleh Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas).
Karena itu, lanjutnya, kewenangan menangani perkara sendiri oleh Kejaksaan, harus diikuti dengan pemberdayaan dan peningkatan peran Jamwas.
Sehingga penanganan perkara yang dilakukan jaksa penyidik bisa transparan dan akuntabel.
Mantan hakim agung Gayus Lumbuun menilai kejaksaan layak diberikan kewenangan untuk menangani perkara sendiri.
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu