Eks Hakim Agung Nilai Jaksa Sudah Terbukti Bisa Menangani Perkara Sendiri

Eks Hakim Agung Nilai Jaksa Sudah Terbukti Bisa Menangani Perkara Sendiri
Mantan hakim agung dan pakar hukum Prof Gayus Lumbuun. Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi

“Tapi kalau dari sisi efisiensi jelas akan lebih efiensi jaksa menangani sendiri. Satu perkara tidak perlu bolak-balik dari kepolisian ke jaksa berkali-kali. Ini pandangan saya,” kata dia.

Selain lebih efektif dalam penanganan, menurut Gayus, jika jaksa menangani sendiri perkara pidana yang ditemukan maka akan memperingan biaya.

“Biaya proses perkara untuk sampai ke pengadilan akan lebih ringan,” ungkapnya.

Gayus menyinggung tentang telah terbuktinya kesuksesan jika sebuah perkara ditangani sendiri oleh kejaksaan.

Salah satu contohnya adalah perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jika jaksa bisa menangani sendiri sebuah perkara bagaimana dengan Polri? Gayus mengatakan, tugas Polri selain menangani pidana umum (pidum) juga masih sangat banyak.

“Kewenangan Polri masih sangat banyak selain menangani pidum,” ungkap Gayus. (dil/jpnn)

Mantan hakim agung Gayus Lumbuun menilai kejaksaan layak diberikan kewenangan untuk menangani perkara sendiri.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News