Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur

jpnn.com, JAKARTA - Mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, menyatakan dirinya sedang berada di luar kota saat dugaan pembagian uang terkait vonis bebas Gregorius Ronlad Tannur terjadi. Pernyataan ini disampaikannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4).
"Saya tidak mungkin berada di ruang Pak Mangapul saat pembagian uang, karena sedang tidak bertugas di Surabaya. Ada bukti perjalanan dan izin medis yang bisa saya tunjukkan," kata Heru menanggapi kesaksian dua hakim koleganya.
Dua hakim sebelumnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, menyebut pembagian 140 ribu dolar Singapura terjadi di ruang kerja Mangapul dua pekan setelah musyawarah majelis hakim. Namun Heru membantah keterangan ini dengan menunjukkan dokumen perjalanan.
Menurut catatan Heru, pada periode kritis 14 Juni hingga 7 Juli, dirinya hanya satu hari berada di Surabaya.
"14 Juni saya terbang ke Jakarta untuk kontrol pascaoperasi gigi di Pondok Indah. Rekam medis dan tiket pesawatnya masih ada," jelasnya.
Heru merinci jadwalnya saat itu:
- 3 Juni: Izin operasi gigi di Jakarta
- 14 Juni: Ke Jakarta untuk kontrol medis
Hakim Heru Hanindyo membantah keterangan ini dengan menunjukkan dokumen perjalanan.
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- 2 Hakim Terseret Kasus Suap Rp 60 Miliar yang Menjerat Ketua PN Jaksel
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Kantor PTPN I Digeledah Terkait Dugaan Korupsi PG Asembagoes, Manajemen Tegaskan Hal ini