Eks Hakim MK Dukung Awasi Para Hakim MK

Eks Hakim MK Dukung Awasi Para Hakim MK
Eks Hakim MK Dukung Awasi Para Hakim MK
Sejumlah hakim konstitusi di MK memang dari unsur partai politik. Misalnya Ketua MK Mahfud MD yang dulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hakim konstitusi Hamdan Zoelva dari Partai Bulan Bintang (PBB), dan Akil Mochtar dari Partai Golkar. Sejatinya Komisi Yudisial (KY) sempat menjadi lembaga pengawas para hakim konstitusi. Namun, MK membatalkan pasal-pasal pengawasan di Undang-Udang KY pada 2006 silam.

Kata Maruarar, pengawasan hakim pada saat itu cenderung mengintervensi putusan hakim. Karena itu, MK membatalkan pasal-pasal tersebut. "Yang penting saat ini, bagaimana membuat mekanisme pengawasan yang tepat," kata Maruarar yang merupakan salah satu anggota majelis hakim kala itu.

Menanggapi itu, hakim konstitusi Akil Mochtar merasa tak perlu lembaga pengawasan bagi para hakim MK. Menurut dia, pengawasan yang paling efektif justru pengawasan langsung dari publik. Yakni dari media massa dan masyarakat yang bisa mengakses langsung semua putusan dan kebijakan MK, baik melalui situs resmi maupun datang langsung ke MK. "Tapi kalaupun ada, silakan saja. Tapi kan kita nggak usah latah-latahan lah," katanya.

Akil memisalkan lembaga negara seperti Presiden dan DPR. Dua lembaga itu, kata dia, juga tak memiliki lembaga pengawas. "Apa DPR diawasin, apa presiden diawasin? Sebagai lembaga negara, presiden nggak ada pengawasnya. DPR siapa? Badan Kehormatan DPR bukan pengawas itu," katanya.

JAKARTA --  Wacana untuk mengawasi para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendapat dukungan. Kali ini, yang mendukung adalah Maruarar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News