Eks Hakim MK Dukung Awasi Para Hakim MK
Minggu, 15 Agustus 2010 – 08:16 WIB
Lagi pula, menurut dia, tidak terlalu susah mengawasi hakim MK. Sebab, jumlahnya cuma segelintir. Hanya sembilan orang hakim. Pengawasannya pun sangat gampang. "Bandingkan dengan lembaga peradilan lain yang ada lembaga pengawasnya (maksudnya, Mahkamah Agung, Red.). Hasilnya juga tidak efektif. Lain dengan kami," katanya.
Munculnya wacana pengawasan hakim MK, kata Akil, bisa jadi karena sejumlah putusan MK yang mengejutkan masyarakat. Terutama pada putusan-putusan yang dulunya dianggap bukan kewenangan MK. Salah satunya adalah MK menetapkan langsung pemenang pilkada Kotawaringin Barat dalam sidang gugatan di MK. "MK berwenang dengan sejumlah kondisi yang ada, tapi karena tak pernah dilakukan, dikira ada apa-apa kita ini," ujarnya.(aga/kum)
JAKARTA -- Wacana untuk mengawasi para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendapat dukungan. Kali ini, yang mendukung adalah Maruarar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer