Eks Hakim MK Dukung Awasi Para Hakim MK
Minggu, 15 Agustus 2010 – 08:16 WIB

Eks Hakim MK Dukung Awasi Para Hakim MK
Lagi pula, menurut dia, tidak terlalu susah mengawasi hakim MK. Sebab, jumlahnya cuma segelintir. Hanya sembilan orang hakim. Pengawasannya pun sangat gampang. "Bandingkan dengan lembaga peradilan lain yang ada lembaga pengawasnya (maksudnya, Mahkamah Agung, Red.). Hasilnya juga tidak efektif. Lain dengan kami," katanya.
Munculnya wacana pengawasan hakim MK, kata Akil, bisa jadi karena sejumlah putusan MK yang mengejutkan masyarakat. Terutama pada putusan-putusan yang dulunya dianggap bukan kewenangan MK. Salah satunya adalah MK menetapkan langsung pemenang pilkada Kotawaringin Barat dalam sidang gugatan di MK. "MK berwenang dengan sejumlah kondisi yang ada, tapi karena tak pernah dilakukan, dikira ada apa-apa kita ini," ujarnya.(aga/kum)
JAKARTA -- Wacana untuk mengawasi para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendapat dukungan. Kali ini, yang mendukung adalah Maruarar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti