Eks Hakim MK Sindir Tidak Dipecatnya Anwar Usman karena Ipar Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menilai hukuman terhadap Ketua MK Anwar Usman menjadi sebuah bentuk upaya yang sudah maksimal demi tidak menghambat proses hukum ke depannya.
Maruarar menilai putusan MKMK tidak langsung memberhentikan Anwar Usman dilatarbelakangi oleh faktor kepentingan.
Anwar Usman dianggap masih bisa sedikit bebas dari jerat pencopotan jabatan karena ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini adalah sesuatu apa yang dikatakan upaya maksimal yang tidak menghambat. Karena sorry to say, Pak Anwar itu iparnya Presiden Jokowi, yang mengeluarkan keputusan pemberhentian nanti, ya, presiden," kata Maruarar, Selasa (7/11).
Dia menyebutkan hukuman yang dijatuhkan kepada Anwar Usman nampaknya hanya akan efektif dalam lembaga yang menerapkan kultur shame culture. Sebab, di negara dengan budaya tersebut akan membuat para pelanggar secara langsung mengundurkan diri, jika terjerat kasus seperti MK.
Pernyataan senada pun disampaikan oleh Hamdan Zoelva. Mantan Ketua MK pada 2013-2015 itu berpendapat kalau dulu pun ada kasus serupa.
Kala itu, Arsyad Sanusi, yang menjabat sebagai Hakim Konstitusi mundur dari jabatannya karena dinyatakan melanggar kode etik. Maka dari itu, Hamdan mengatakan kalau mundur atau tidak mundurnya Anwar Usman tergantung pada sikap personal.
“Berpulang pada masing-masing hakim itu sendiri,” tegas Hamdan Zoelva. (Tan/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Maruarar menilai putusan MKMK tidak langsung memberhentikan Anwar Usman dilatarbelakangi oleh faktor kepentingan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Pesan Hamdan Zoelva untuk Ferry Juliantono di Tasyakuran Syarikat Islam
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN