Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus

Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
Logo Kejaksaan Republik Indonesia. Foto: Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan perkara korupsi dan menyerahkan kewenangan ini pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai hal yang tidak tepat. Sebagai lembaga ad hoc keberadaan KPK justru sudah tidak diperlukan.

Hal ini disampaikan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menanggapi beredarnya draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satu isi yang mendapat perhatian adalah adanya penjelasan di KUHAP tentang penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan korupsi.

Draft KUHAP yang akan menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, menurut Maruarar, tidak tepat.

Hal ini karena kewenangan KPK sebagai Penyidik Korupsi adalah bersifat ad hoc.

Dan saat ini, menurut Maruarar, sudah waktunya membubarkan KPK sebagai badan ad hoc. Hal ini karena kinerja KPK yang diharapkan melampaui capaian Kejaksaan dan Kepolisian justru tidak tercapai.

“Dalam kenyataan KPK terlibat dalam kasus yang sesungguhnya bukan dimaksudkan sebagai kewenangannya, yang spesifik hanya menyangkut pejabat negara dan perkara yang menimbulkan kerugian negara dalam skala besar,” ungkap Maruarar.

Selain itu, lanjutnya, badan-badan ad hoc sudah waktunya dihapuskan setelah melalui evaluasi tentang kebutuhan urgenntnya tidak lagi terlihat.

Draft KUHAP yang akan menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, menurut Maruarar, tidak tepat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News