Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus

Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
Logo Kejaksaan Republik Indonesia. Foto: Kejaksaan Agung

Maruarar mengingatkan pentingnya konsistensi dalam landasan pemikiran, bahwa KPK adalah lahir karena kepolisian dan kejaksaan tampak belum mampu untuk memberantas Korupsi.

Dengan melihat KPK jutrsu adalah personel Kepolisian yang ditugaskan di KPK, tidak ada alasan yang menyebabkan bahwa karakteristik, kualitas dan kapasitas anggota polisi bisa menjadi luar biasa ketika menjadi anggota KPK.

“Karena latar belakang pendidikan, pembinaan dan disiplin yang berakar pada kepolisian juga akan terbawa ketika diangkat menjadi anggota KPK, kecuali dilihat secara individual kasuistis belaka,” papar Maruaar.

Ia juga menambahkan karakteristik dari proses pidana (criminal justice system), merupakan proses yang terintegrasi dengan konstrukksi yang saling mengawasi secara horizontal. Sehingga antara dominis litis dan redistribusi kewenangan harusnya saling mendukung. (dil/jpnn)

Draft KUHAP yang akan menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, menurut Maruarar, tidak tepat


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News