Eks Jenderal Serbia Divonis 27 Tahun
Rabu, 07 September 2011 – 09:03 WIB
DEN HAAG - Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) akhirnya menuntaskan satu kasus kejahatan perang yang berkaitan dengan Pembantaian Srebrenica. Kemarin (6/9) mahkamah PBB yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu menjatuhkan vonis 27 tahun penjara kepada mantan jenderal Serbia, Momcilo Perisic. "Perisic terbukti secara meyakinkan telah memberikan pasokan amunisi dan bantuan logistik kepada para petinggi militer dan serdadu Serbia di Bosnia dan Kroasia," tutur Hakim Bakone Moloto. Tapi, hakim membebaskan Perisic dari beberapa dakwaan kejahatan perang lainnya. Sebab, dia hanya menerima perintah dari Jenderal Ratko Mladic.
Vonis terhadap Perisic itu merupakan kali pertama yang dijatuhkan ICTY kepada mantan perwira dari negara bekas pecahan Yugoslavia. Pria 67 tahun itu dinilai terbukti memberikan bantuan militer yang sifatnya krusial kepada pasukan Serbia Bosnia saat terjadi pembantaian Srebrenica.
Saat itu, Perisic menjabat sebagai panglima Angkatan Bersenjata (Pangab) Yugoslavia. Selain membantu secara militer petinggi Serbia yang menjadi jagal Bosnia, Perisic juga bertanggung jawab terhadap serangkaian penembakan dan serangan rudal di Sarajevo selama empat tahun.
Baca Juga:
DEN HAAG - Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) akhirnya menuntaskan satu kasus kejahatan perang yang berkaitan dengan
BERITA TERKAIT
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29