Eks Kabareskrim jadi Ahli di Kasus Vina Cirebon, Begini Keterangannya

Menurutnya upaya PK atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, merupakan hak dari pemohon yakni Saka Tatal meski pemuda itu telah dinyatakan bebas.
Adanya upaya PK ini, kata dia, harus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa keadilan adalah kebutuhan hakiki untuk semua warga negara, tanpa memandang status sosial maupun kekayaannya.
Dia menyampaikan kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, khususnya kepolisian dalam melakukan penegakan hukum.
Aparat penegak hukum, tambah dia, harus memastikan setiap langkah dalam proses hukum dalam kasus ini didasarkan pada bukti yang valid dan jelas, bukan sekadar dugaan.
“Keadilan dan kebenaran itu adalah kebutuhan hakiki. Tidak melihat orang itu harus darah biru, harus pejabat atau orang kaya,” ujar dia. (antara/jpnn)
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji menjadi ahli dalam sidang peninjauan kembali kasus Vina Cirebon.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Otto Hasibuan Ungkap Kondisi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina
- Analisis Susno Duadji soal Sertifikat HGB Pagar Laut, Kades Kohod Siap-Siap Saja
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
- Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah