Eks KaBIN: Presiden Dihina, Kalau Hukum Diam Saja, Senjata yang Bicara

Eks KaBIN: Presiden Dihina, Kalau Hukum Diam Saja, Senjata yang Bicara
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Makhmud Hendropriyono. FOTO: dok/jpnn.com

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP,   berbunyi: Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. 

Hal ini dipertegas lagi pada pasal 264, yang berbunyi: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. 

Sebelumnya, pada 2006 pasal ini sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. (boy/jpnn)

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Makhmud Hendropriyono angkat bicara soal polemik pasal penghinaan kepada presiden yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News