Eks-Kabiro Kemlu Gugat Ade Sudirman
Kasus Korupsi Mark-up Tiket Pesawat
Rabu, 10 Maret 2010 – 05:02 WIB
Eks-Kabiro Kemlu Gugat Ade Sudirman
JAKARTA - Testimoni Ade Sudirman, salah seorang tersangka kasus mark up tiket pesawat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), bakal berbuntut panjang. Ade Wismar, tersangka lain dalam kasus yang sama, berencana menggugat Ade Sudirman karena testimoni itu dinilai tidak benar. Kendati Ade Wismar adalah Kepala Biro Keuangan Deplu (kini Kemlu) kala itu, Edi tidak mengetahui adanya mark up harga tiket di kementerian. Sebab, berdasar prosedur standar operasi, kepala biro keuangan hanya menandatangani cek, tidak ikut menentukan besar biaya tiket. Karena itu, kliennya tidak mengetahui kalau harga tiket sudah digelembungkan. "Tindakan yang dilakukan orang lain bukan tanggung jawab klien kami," tegasnya.
"Kami sedang pikirkan untuk menuntut, karena testimoni itu tidak benar. Tidak benar kalau klien saya menerima Rp 3 miliar dan dibagi-bagikan ke pejabat tinggi," tegas kuasa hukum Ade Wismar, Edi Dwi Martono, di Jakarta kemarin (9/3).
Baca Juga:
Edi menambahkan, penyataan yang terdapat dalam testimoni Ade Sudirman itu tidak benar dan tidak pernah terjadi. Menurutnya, testimoni itu hanya keterangan sepihak tanpa didukung alat bukti.
Baca Juga:
JAKARTA - Testimoni Ade Sudirman, salah seorang tersangka kasus mark up tiket pesawat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), bakal berbuntut panjang.
BERITA TERKAIT
- KOPRABU Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah SS, Masyarakat Diminta Waspada
- Barisan Pembaharuan: Semua Pihak Harus Hormati KPK Tahan Hasto
- Jawab Sanggah PPPK Tahap 2 Berlangsung, Panselda Harus Menyelamatkan Honorer TMS
- Penuh Semangat, Mendagri Tito Ikuti Senam Pagi bersama Para Kepala Daerah di Magelang
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP
- Iwakum Kecam Aksi Doxing terhadap Wartawan Seusai Demo Indonesia Gelap