Eks-Kabiro Kemlu Gugat Ade Sudirman
Kasus Korupsi Mark-up Tiket Pesawat
Rabu, 10 Maret 2010 – 05:02 WIB
JAKARTA - Testimoni Ade Sudirman, salah seorang tersangka kasus mark up tiket pesawat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), bakal berbuntut panjang. Ade Wismar, tersangka lain dalam kasus yang sama, berencana menggugat Ade Sudirman karena testimoni itu dinilai tidak benar. Kendati Ade Wismar adalah Kepala Biro Keuangan Deplu (kini Kemlu) kala itu, Edi tidak mengetahui adanya mark up harga tiket di kementerian. Sebab, berdasar prosedur standar operasi, kepala biro keuangan hanya menandatangani cek, tidak ikut menentukan besar biaya tiket. Karena itu, kliennya tidak mengetahui kalau harga tiket sudah digelembungkan. "Tindakan yang dilakukan orang lain bukan tanggung jawab klien kami," tegasnya.
"Kami sedang pikirkan untuk menuntut, karena testimoni itu tidak benar. Tidak benar kalau klien saya menerima Rp 3 miliar dan dibagi-bagikan ke pejabat tinggi," tegas kuasa hukum Ade Wismar, Edi Dwi Martono, di Jakarta kemarin (9/3).
Baca Juga:
Edi menambahkan, penyataan yang terdapat dalam testimoni Ade Sudirman itu tidak benar dan tidak pernah terjadi. Menurutnya, testimoni itu hanya keterangan sepihak tanpa didukung alat bukti.
Baca Juga:
JAKARTA - Testimoni Ade Sudirman, salah seorang tersangka kasus mark up tiket pesawat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), bakal berbuntut panjang.
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad