Eks-Kabiro Kemlu Gugat Ade Sudirman

Kasus Korupsi Mark-up Tiket Pesawat

Eks-Kabiro Kemlu Gugat Ade Sudirman
Eks-Kabiro Kemlu Gugat Ade Sudirman
Selain itu, Edi menegaskan, tidak benar bahwa aliran dana hasil mark up tiket itu dialirkan ke NHW (mantan Menlu) dan IC (mantan Sekjen Kemlu). "Itu pernyataan Ade Sudirman semata yang menyatakan uang itu dibagi-bagikan. Itu semua tidak benar," katanya.

Seperti diwartakan sebelumnya, dalam kasus tersebut, Ade Sudirman baru-baru ini membuat testimoni mengejutkan. Dalam testimoni itu diungkapkan adanya aliran dana ke pejabat tinggi Kemlu, yakni NHW sebesar Rp 1 miliar dan IC senilai Rp 2,35 miliar. "Yang minta atasan Pak Ade, yakni Ade Wismar," kata Holidin, kuasa hukum Ade Sudirman pula.

Namun, kata Holidin, Ade Sudirman tidak mengetahui apakah aliran dana tersebut sampai kepada dua nama yang disebutkan atau tidak. Alasannya, tidak ada bukti serah terima. "Tapi, alasan dimintanya uang untuk kepentingan (dua pejabat) itu," katanya.

Holidin mengatakan, testimoni itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Selain dua nama tersebut, ada pula aliran dana ke pejabat eselon II di Kemlu. "(Ini) ada bukti serah terimanya," ungkapnya. (aga/agm)

JAKARTA - Testimoni Ade Sudirman, salah seorang tersangka kasus mark up tiket pesawat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), bakal berbuntut panjang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News