Eks-Kabiro Kemlu Gugat Ade Sudirman
Kasus Korupsi Mark-up Tiket Pesawat
Rabu, 10 Maret 2010 – 05:02 WIB
Selain itu, Edi menegaskan, tidak benar bahwa aliran dana hasil mark up tiket itu dialirkan ke NHW (mantan Menlu) dan IC (mantan Sekjen Kemlu). "Itu pernyataan Ade Sudirman semata yang menyatakan uang itu dibagi-bagikan. Itu semua tidak benar," katanya.
Baca Juga:
Seperti diwartakan sebelumnya, dalam kasus tersebut, Ade Sudirman baru-baru ini membuat testimoni mengejutkan. Dalam testimoni itu diungkapkan adanya aliran dana ke pejabat tinggi Kemlu, yakni NHW sebesar Rp 1 miliar dan IC senilai Rp 2,35 miliar. "Yang minta atasan Pak Ade, yakni Ade Wismar," kata Holidin, kuasa hukum Ade Sudirman pula.
Namun, kata Holidin, Ade Sudirman tidak mengetahui apakah aliran dana tersebut sampai kepada dua nama yang disebutkan atau tidak. Alasannya, tidak ada bukti serah terima. "Tapi, alasan dimintanya uang untuk kepentingan (dua pejabat) itu," katanya.
Holidin mengatakan, testimoni itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Selain dua nama tersebut, ada pula aliran dana ke pejabat eselon II di Kemlu. "(Ini) ada bukti serah terimanya," ungkapnya. (aga/agm)
JAKARTA - Testimoni Ade Sudirman, salah seorang tersangka kasus mark up tiket pesawat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), bakal berbuntut panjang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra