Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
Selasa, 14 Mei 2024 – 19:31 WIB
jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Kepala Desa Keritang berinisial N (52) ditangkap Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, karena merambah hutan lindung di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
Pak Kades aktor perambahan hutan itu ditangkap pada 22 Februari 2024 di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kami tangkap tersangka N setelah buron selama empat bulan,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (14/5).
Subhan menjelaskan penangkapan ini bermula dari patroli rutin tim Balai TNBT pada 7 September 2023.
Mantan Kades Keritang berinisial N (52) ditangkap Tim Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera terkait perambahan hutan lindung di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Datang, Pengedar Narkoba Lompat dari Lantai 2
- Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif
- Ganja Dicuri Teman Sendiri, Sindikat Narkoba di Riau Terbongkar
- Ini Upaya Polda Riau Cegah Distribusi Sembako Terganggu Saat Melewati Jalintim KM 83
- Pegawai Honorer Ikut Menikmati Uang SPPD Fiktif, Sungguh Terlalu!
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional