Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
Selasa, 14 Mei 2024 – 19:31 WIB
![Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/05/14/mantan-kades-berinisial-n-yang-ditangkap-klhk-lantaran-meram-diyb.jpg)
Mantan Kades Keritang berinisial N yang ditangkap Tim Gakkum KLHK terkait perambahan hutan TNBT. Foto:KLHK Wilayah Sumatera.
jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Kepala Desa Keritang berinisial N (52) ditangkap Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, karena merambah hutan lindung di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
Pak Kades aktor perambahan hutan itu ditangkap pada 22 Februari 2024 di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kami tangkap tersangka N setelah buron selama empat bulan,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (14/5).
Subhan menjelaskan penangkapan ini bermula dari patroli rutin tim Balai TNBT pada 7 September 2023.
Mantan Kades Keritang berinisial N (52) ditangkap Tim Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera terkait perambahan hutan lindung di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
BERITA TERKAIT
- Aplikasi SIDIK KLHK Meraih Penghargaan Inovasi Publik Terbaik dari PBB
- Gandeng Undip, KLHK Ingin Memperkuat Generasi Muda dalam Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia
- Polda Riau Bergerak Cepat, 5 Kg Sabu-sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Gagal Beredar di Dumai
- Hari Bhayangkara ke-78, Irjen Iqbal Berterima Kasih kepada Tim Polda Riau
- Wamen LHK Alue Dohong Susuri Kota Solo Dalam Gowes Ramah Iklim 2024
- Kementrian LHK & BEF Bekerja Sama untuk Pencapaian FOLU Net Sink 2030