Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
Selasa, 14 Mei 2024 – 19:31 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
Pengganti UU Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.
Subhan membeberkan bahwa berkas perkara tersangka N juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Mantan Kades Keritang berinisial N (52) ditangkap Tim Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera terkait perambahan hutan lindung di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
BERITA TERKAIT
- Irwan Fecho Mendorong Pelibatan Anak Muda Perangi Kejahatan Lingkungan dan Kehutanan
- 10 Ribu Pelari Mendaftar Riau Bhayangkara Run, Ekonomi Masyarakat Langsung Meroket
- Aplikasi SIDIK KLHK Meraih Penghargaan Inovasi Publik Terbaik dari PBB
- Gandeng Undip, KLHK Ingin Memperkuat Generasi Muda dalam Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia
- Polda Riau Bergerak Cepat, 5 Kg Sabu-sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Gagal Beredar di Dumai
- Hari Bhayangkara ke-78, Irjen Iqbal Berterima Kasih kepada Tim Polda Riau