Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat

Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
Mantan Kades Keritang berinisial N yang ditangkap Tim Gakkum KLHK terkait perambahan hutan TNBT. Foto:KLHK Wilayah Sumatera.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.

Pengganti UU Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.

Subhan membeberkan bahwa berkas perkara tersangka N juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Mantan Kades Keritang berinisial N (52) ditangkap Tim Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera terkait perambahan hutan lindung di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News