Eks Kades Ini Habiskan Dana Desa untuk Berfoya-foya, Sontoloyo

jpnn.com, BANYUASIN - Rajiman, 45, eks Kepala Desa (Kades), Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2018-2019.
"Tersangka diamankan di Kabupaten Tangerang, Banten di tempat keluarganya," kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK.
Saat penangkapan itu, tersangka sempat mencoba mengelabuhi anggota dengan mengaku sebagai orang lain bernama Mamad.
Akan tetapi, anggota tidak percaya begitu saja dan melakukan interogasi dan melakukan pencocokan wajah dengan dibantu Inafis Polres Banyuasin.
"Ketika dicek identik, dan dibawa ke Polres Banyuasin," jelasnya.
Tersangka sendiri buron selama satu tahun, dan sudah mangkir selama dua kali panggilan.
Modus operandi tersangka yaitu pada tahun 2018 dan tahun 2019 saat tersangka menjabat selaku Kades Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin Desa Pulau Borang dengan didukung dana yang bersumber dari Dana desa, alokasi Dana Desa dan bantuan Gubernur.
"Pada tahun tersebut ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dibuatkan 100 persen," katanya.
Rajiman, 45, eks Kepala Desa (Kades), Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel