Eks Kades Ini Habiskan Dana Desa untuk Berfoya-foya, Sontoloyo

Kemudian pada tahun 2019 tersangka menganggarkan beberapa kegiatan dengan judul yang berbeda akan tetapi menggunakan dana ADD, DD dan BANGUB tahun anggaran 2019 untuk mengerjakan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2018. "Bisa dikatakan gali lobang tutup lobang," tuturnya.
Atas perbuatan tersangka, menemukan beberapa pekerjaan fiktif serta beberapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB APBDesa TA 2018 dan TA 2019 sehingga merugikan negara sekitar Rp 1,3 miliar.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa sebagian uang tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang- senang dan sebagian lagi tersangka berikan kepada oknum pejabat yang membantu tersangka dalam memuluskan pencairan dana desa. "Itu pengakuannya, " ungkapnya.
Tersangka sendiri dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Tersangka Rajiman mengatakan kalau hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya tidak semuanya ia raup. Ada juga perangkat desa lainnya, dan orang lainnya.
"Namun, tidak ada barang bukti. Sebagian lainnya untuk menutupi kegiatan tahun sebelumnya, dan juga untuk senang-senang,” aku Rajiman.(*/sumeks)
Rajiman, 45, eks Kepala Desa (Kades), Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel