Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya
jpnn.com, MURUNG RAYA - Mantan Kepala Desa (Kades) Tubang Bana, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah berinisial PG (36) terancam 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana desa periode 2017-2023.
PG sebelumnya ditangkap polisi dari Polres Murung Raya pada 5 Januari 2024.
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah mengatakan bahwa dugaan korupsi oleh PG terungkap setelah penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) menemukan kejanggalan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar," kata Irwansah, Rabu (6/3).
Dari hasil penyelidikan dana desa yang dikorupsi oleh tersangka berjumlah Rp 820.695.855.
Adapun tersangka PG menggunakan anggaran desa tersebut untuk kepentingan pribadi dan judi sabung ayam.
"Tersangka diduga kuat tidak mempedomani Perbup Murung Raya Nomor 8 Tahun 2016 dan Perbup Murung Raya Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," tuturnya.
Guna memuluskan aksi rasuah itu, pada RAB dana yang sudah dicairkan langsung disimpan Kades PG sendiri, sementara Kaur Keuangan tidak difungsikan.
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah menyebut eks Kades Tubang Bana terancam hukuman 20 tahun penjara atas korupsi dana desa yang dipakai untuk judi.
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Jokowi dan Korupsi
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA