Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya
Kamis, 07 Maret 2024 – 07:58 WIB

Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah saat kegiatan pers rilis di halaman Polres setempat di Puruk Cahu, Rabu (6/3/2024). ANTARA/Polres Murung Raya
Kemudian, tersangka juga tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunan APBDes, terutama dalam hal penentuan prioritas pembangunan dan penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD).
"Lalu, dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD," ucap Irwansah.
Atas perbuatannya, PG kini juga masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Murung Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Nantinya kasus tersebut akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera dijadwalkan sidang dan nantinya segera disidangkan.(ant/jpnn.com)
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah menyebut eks Kades Tubang Bana terancam hukuman 20 tahun penjara atas korupsi dana desa yang dipakai untuk judi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK