Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya
Kamis, 07 Maret 2024 – 07:58 WIB
Kemudian, tersangka juga tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunan APBDes, terutama dalam hal penentuan prioritas pembangunan dan penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD).
"Lalu, dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD," ucap Irwansah.
Atas perbuatannya, PG kini juga masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Murung Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Nantinya kasus tersebut akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera dijadwalkan sidang dan nantinya segera disidangkan.(ant/jpnn.com)
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah menyebut eks Kades Tubang Bana terancam hukuman 20 tahun penjara atas korupsi dana desa yang dipakai untuk judi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka