Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya

Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya
Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah saat kegiatan pers rilis di halaman Polres setempat di Puruk Cahu, Rabu (6/3/2024). ANTARA/Polres Murung Raya

Kemudian, tersangka juga tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunan APBDes, terutama dalam hal penentuan prioritas pembangunan dan penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD).

"Lalu, dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD," ucap Irwansah.

Atas perbuatannya, PG kini juga masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Murung Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Nantinya kasus tersebut akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera dijadwalkan sidang dan nantinya segera disidangkan.(ant/jpnn.com)

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah menyebut eks Kades Tubang Bana terancam hukuman 20 tahun penjara atas korupsi dana desa yang dipakai untuk judi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News