Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
jpnn.com, ROHUL - Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 2019, mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 2 miliar.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 2019-2021 telah dinyatakan lengkap.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono mengatakan dua tersangka yaitu HI (mantan Kepala Dinas Perkim Rohul) dan JT (Direktur PT ERB), segera dilimpahkan ke Kejari, dan akan menjalani persidangan.
“Proses penyidikan sudah lengkap dan kami telah menerima P.21 dari Kejaksaan Negeri Rohul," ujar AKBP Budi Kamis (16/5).
Selain itu penyidik telah menerima pengembalian uang hasil korupsi dari tersangka HI yaitu sebanyak Rp 2 miliar.
Kemudian dari tersangka JT berupa barang hasil korupsi yaitu 4 unit kendaraan Truk Roda empat dan 1 unit sepeda motor yamaha.
“Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 71 saksi, 4 ahli dan telah menyita 532 barang bukti serta dengan adanya hasil audit kerugian keuangan negara senilai Rp 6,2 miliar lebih,” beber Budi.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menunjuk penyedia BBM yang tidak memiliki izin, membuat berita acara serah terima barang fiktif, dan melaporkan penerimaan atau penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 2019, mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 2 miliar.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam