Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:37 WIB
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan bahwa pihaknya juga sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja BBM Dinas Perkim Rohul 2019.
"Penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinfik) baru dan telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk tiga mantan Kepala Dinas Perkim Rohul tahun 2019," beber Raja Kosmos.
Dengan diterbitkannya Sprindik baru ini, tidak kemungkinan akan tersangka baru dalam kasus ini. (mcr36/jpnn)
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 2019, mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 2 miliar.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- KMAK Minta KPK Keluarkan Surat Bebas Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember
- Armada Band Siap Meriahkan Riau Bhayangkara Run 2024
- Negara Rugi Rp 1,15 Triliun Gegara Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa
- Harga TBS Sawit Swadaya di Riau Naik Jadi Sebegini
- Waskita-Acaset Disebut Sudah Dikondisikan Menangi Proyek Tol MBZ
- Polisi Usut Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di Setwan DPRD Riau