Eks Kadis PPPA Maluku Diduga Melakukan Pelecehan Seksual pada Bawahan, Modusnya Begini
jpnn.com, AMBON - Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maluku David S. Katayane dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
David kini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan atas kasus pelecehan ?seksua?l yang dia lakukan terhadap bawahannya.
"Sidang perdana perkara ini pada Senin, (27/11) sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon secara tertutup," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa (28/11).
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Wahyudi menyebut pihak terdakwa maupun penasihat hukum tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU, sehingga proses persidangan dilanjutkan pekan dengan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Kronologi Pelecehan Seksual
Adapun kronologi pelecehan seksual itu berawal dari terdakwa memanggil korban ke ruang kerjanya.
Selain untuk urusan pekerjaan, terdakwa David juga mengeluh bahwa dirinya merasa meriang.
Selanjutnya, korban menawarkan beberapa tukang pijat, tetapi ditolak terdakwa dengan dalih lebih suka dipijat oleh orang-orang terdekat.
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maluku David S. Katayane kena pasal pelecehan seksual terhadap bawahan. Begini modusnya.
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Tim SAR Evakuasi 5 Penumpang Perahu yang Mati Mesin di Tanjung Borang Maluku