Eks Kadis PPPA Maluku Diduga Melakukan Pelecehan Seksual pada Bawahan, Modusnya Begini
jpnn.com, AMBON - Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maluku David S. Katayane dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
David kini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan atas kasus pelecehan ?seksua?l yang dia lakukan terhadap bawahannya.
"Sidang perdana perkara ini pada Senin, (27/11) sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon secara tertutup," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa (28/11).
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Wahyudi menyebut pihak terdakwa maupun penasihat hukum tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU, sehingga proses persidangan dilanjutkan pekan dengan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Kronologi Pelecehan Seksual
Adapun kronologi pelecehan seksual itu berawal dari terdakwa memanggil korban ke ruang kerjanya.
Selain untuk urusan pekerjaan, terdakwa David juga mengeluh bahwa dirinya merasa meriang.
Selanjutnya, korban menawarkan beberapa tukang pijat, tetapi ditolak terdakwa dengan dalih lebih suka dipijat oleh orang-orang terdekat.
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maluku David S. Katayane kena pasal pelecehan seksual terhadap bawahan. Begini modusnya.
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Wapres Gibran Mohon Maaf Kepada Masyarakat Ambon dan Merauke
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Sahroni Minta Polisi Selesaikan Kasus Anak Nikita Mirzani yang Berlarut-Larut