Eks Kadis PPPA Maluku Diduga Melakukan Pelecehan Seksual pada Bawahan, Modusnya Begini
jpnn.com, AMBON - Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maluku David S. Katayane dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
David kini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan atas kasus pelecehan ?seksua?l yang dia lakukan terhadap bawahannya.
"Sidang perdana perkara ini pada Senin, (27/11) sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon secara tertutup," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa (28/11).
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Wahyudi menyebut pihak terdakwa maupun penasihat hukum tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU, sehingga proses persidangan dilanjutkan pekan dengan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Kronologi Pelecehan Seksual
Adapun kronologi pelecehan seksual itu berawal dari terdakwa memanggil korban ke ruang kerjanya.
Selain untuk urusan pekerjaan, terdakwa David juga mengeluh bahwa dirinya merasa meriang.
Selanjutnya, korban menawarkan beberapa tukang pijat, tetapi ditolak terdakwa dengan dalih lebih suka dipijat oleh orang-orang terdekat.
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maluku David S. Katayane kena pasal pelecehan seksual terhadap bawahan. Begini modusnya.
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan
- Ribuan Pendukung dari Seluruh Penjuru Maluku Hadiri Kampanye Akbar JAR-AMK
- Pitra Romadoni Nasution Ucapkan Selamat atas Pelantikan Perhakhi Maluku
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Prabowo – Gibran Diminta Perhatikan Keterwakilan Tokoh dari Wilayah Maluku di Kabinet Merah Putih