Eks Kadis PPPA Maluku Diduga Melakukan Pelecehan Seksual pada Bawahan, Modusnya Begini
Rabu, 29 November 2023 – 11:15 WIB
![Eks Kadis PPPA Maluku Diduga Melakukan Pelecehan Seksual pada Bawahan, Modusnya Begini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/10/pelecehan.jpg)
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com
Setelah itu, korban pun memijat terdakwa dari arah belakang tanpa ada unsur paksaan.
Namun, ketika dipijat, terdakwa mengangkat tangannya dan tidak sengaja menyentuh dada korban.
Pada hari berikutnya, korban disebut masih sempat memijat pundak terdakwa tanpa ada unsur paksaan.
"Terdakwa dijerat melanggar Pasal 6 huruf c dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya pada Juli 2023," tutur Wahyudi.
Atas perbuatan itu, David terancam pidana penjara paling lama? 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.(ant/fat/jpnn.com)
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maluku David S. Katayane kena pasal pelecehan seksual terhadap bawahan. Begini modusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Level Up Peradi: Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual
- Inilah Wilayah dengan Pertumbuhan Ekonomi Terendah pada 2024
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Wapres Gibran Mohon Maaf Kepada Masyarakat Ambon dan Merauke