Eks Kadisdik Banten Buka-Bukaan Soal Setoran ke Atut

jpnn.com, SERANG - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Hudaya disebut dalam surat dakwaan terhadap mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Dalam dakwaan tertera bahwa Hudaya ketika masih menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan Banten pernah menyetor sejumlah uang kepada Gubernur Atut.
Kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Hudaya mengakui adanya permintaan uang. Namun menurut Hudaya permintaan tersebut bukan dari Atut, tapi dari Muhadi yang saat itu menjabat sebagai sekretaris daerah Banten.
“Saya tanya Sekda ini dari mana beritanya (permintaanya), konon katanya dari ajudan, dalam hal ini Risa, dia ajudan (Atut). Saya tidak tahu juga kepentingannya untuk apa yang kemudian diberitahu untuk keperluan istigasah,” ujar Hudaya, Senin (13/3).
Kata Hudaya, saat itu dirinya memberikan uang sebesar Rp 150 juta, sama seperti yang tertera dalam dakwaan. Uang tersebut berasal dari Adi Pradibta dan Dadang, yang disebut Hudaya sebagai "orangnya" adik Atut, Tb Chaeri Wardhana alias Wawan.
Menurut Hudaya, Adi Pradibta dan Dadang adalah pihak swasta yang biasa menggarap proyek pengadaan di Dinas Pendidikan pada saat itu.
“Sekitar 80 persen proyek pengadaan di Dindik oleh mereka,” katanya.
Hudaya mengaku lebih dari satu kali dimintai uang untuk keperluan di luar Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Sayangnya Hudaya enggan menyebutkan yang meminta tersebut apakah Atut atau orang kepercayaan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Hudaya disebut dalam surat dakwaan terhadap mantan Gubernur Banten Ratu Atut
- Tanggapi ISESS soal Kapolri Terburuk, Sahroni: Menurut Kami, Pak Listyo Terbaik
- PWI Advokasi Kades yang Diperas Oknum Wartawan di Pamekasan
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Sudah jadi Tersangka, Begini Nasibnya
- 2 Polisi Pemeras Warga Semarang Satu Sel dengan Aipda Robig
- Oknum Polri Peras Warga Semarang yang Sedang Makan Nasi Goreng, Puluhan Juta
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat