Eks Kadishub Mamberamo Raya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif
jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Pidsus Kejari Jayapura menetapkan eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Mamberamo Raya berinisial JW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga rakyat tahun anggaran (TA) 2021.
Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya mengatakan dalam perkara dugaan rasuah itu pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka.
"Baru eks kepala dinas berinisial JW. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru nantinya," ucap Alex, Selasa (29/8).
Alex menyebut JW disangka korupsi dengan modus proyek fiktif.
Hal itu lantaran proyek yang dananya bersumber dari APBN tersebut tidak dikerjakan.
Ironisnya, kata Alex, meski tidak dikerjakan alias fiktif, anggarannya tetap dicairkan.
"Nilai pekerjaan Rp 3 miliar, dicairkan 2,4 miliar. Uang tersebut diterima JW secara bersih Rp 1,9 miliar," jelasnya.
Peran JW dalam perkara tersebut sebagai sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan.
Penyidik Pidsus Kejari Jayapura menetapkan eks Kadishub Mamberamo Raya berinisial JW jadi tersangka dugaan korupsi proyek fiktif. Begini modusnya.
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Tepis Isu Negatif, Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Berkomitmen Birokrasi Bebas Korupsi
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak