Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK
jpnn.com, JAKARTA - Eks Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan 18 tahun penjara dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator SIM.
Tercatat, Djoko mengajukan PK per Selasa (5/1) kemarin. PK telah didaftarkan dan memiliki nomor 97 PK/Pid.Sus/2021.
MA belum menunjuk majelis hakim dalam permohonan PK oleh Djoko ini. Sebab, permohonan masih berstatus dalam pemeriksaan tim.
Di sisi lain, Djoko menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukum dalam pengajuan PK ke MA ini.
Sebagai informasi, Djoko telah divonis oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi dan diperberat dalam putusan kasasi MA. Oleh hakim, yang bersangkutan dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan denda Rp32 miliar.
Sebagai penyidik perkara ini, KPK sudah menyerahkan aset rampasan senilai Rp 11 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
BACA JUGA: Ari Berseragam TNI Saat Dijemput Anggota Kodim di Kamar Kos, Ada Perempuan, Tak Disangka Ternyata
Rumah Djoko di Solo pun telah disita pada 2013 silam dan dijadikan museum batik. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Djoko Susilo resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan 18 tahun penjara dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator SIM.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali