Eks Kapolsek Kebayoran Baru Menggugat Kapolda & Kapolri, Kombes Zulpan Berkata Begini
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melihat terlebih dahulu adanya gugatan mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah yang telah dipecat dari Polri.
Benny Alamsyah menggugat Kapolda Metro Jaya dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran tak terima atas pemecatannya itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Benny sebelumnya dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pecatan Polri dengan pangkat terakhir AKBP itu juga telah divonis bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
"Nanti kami lihat gugatannya di PTUN dikabulkan atau tidak," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/12).
Perwira menengah Polri enggan berkomentar banyak perihal materi gugatan Benny terhadap kapolda dan kapolri.
"Sidang putusnya bagaimana, baru nanti kami respons," kata Zulpan.
Menurut mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu juga, Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan upaya hukum yang ditempuh Benny.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan berkata begini menanggapi langkah eks Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggugat kapolda dan kapolri.
- 3 Berita Artis Terheboh: Rispo Bongkar Aib, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Personel Terlibat Pemerasan di DWP 2024, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Kapolri Dampingi Menkopolkam Pantau Misa Natal di Katedral Jakarta
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia