Eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Dari Polri
jpnn.com, JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Keputusan PTDH terhadap eks Karopaminal Divpropam Polri itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Senin (31/10).
"Keputusan dari sidang kode etik Polri yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Perwira tinggi Polri itu mengatakan sidang etik terhadap anak buah Ferdy Sambo tersebut digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB.
Adapun sidang kode etik dipimpin langsung Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Majelis KKEP menyebut tindakan yang dilakukan Hendra Kurniawan merupakan perbuatan tercela.
"Terbukti perbuatan yang bersangkutan merupakan perbuatan tercela," ujar Dedi.
Secara kolektif dan kolegial Majelis KKEP menyatakan Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi PTDH.
Brigjen Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB