Eks Karyawan Bank Jatim Lakukan Penipuan, Raup Keuntungan Rp 15 Miliar

Eks Karyawan Bank Jatim Lakukan Penipuan, Raup Keuntungan Rp 15 Miliar
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka PP saat merilis kasus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (25/11). Foto: ANTARA Jatim/HO/WI

jpnn.com, SURABAYA - Kasus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing dibongkar Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari korban pada 18 Agustus 2020.

"Pada kasus ini kami menetapkan pria berinisial PP (39) asal Kediri sebagai tersangka," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Rabu.

"Ada satu korban yang melaporkan sekaligus mewakili 15 orang yang menjadi korban. Total investasi masuk sebesar Rp 15 miliar, namun jumlah investasi per orang beragam," katanya.

Menurut dia, praktik investasi bodong ini berkembang karena kepercayaan dari para korban terhadap pelaku yang tak lain adalah rekan ketika masih berstatus sebagai karyawan Bank Jatim.

"Dari situ, pelaku menawarkan agar korban mau melakukan investasi," ucap perwira menengah tersebut.

Produk investasinya, lanjut dia, adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6 persen, namun hingga kini korban tidak pernah mendapatkan keuntungan.

"Justru hasil investasi yang didapat digunakan untuk membeli aset yang digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Mantan karyawan Bank Jatim melakukan penipuan dengan modus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News