Eks Karyawan Bank Jatim Lakukan Penipuan, Raup Keuntungan Rp 15 Miliar
jpnn.com, SURABAYA - Kasus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing dibongkar Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari korban pada 18 Agustus 2020.
"Pada kasus ini kami menetapkan pria berinisial PP (39) asal Kediri sebagai tersangka," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Rabu.
"Ada satu korban yang melaporkan sekaligus mewakili 15 orang yang menjadi korban. Total investasi masuk sebesar Rp 15 miliar, namun jumlah investasi per orang beragam," katanya.
Menurut dia, praktik investasi bodong ini berkembang karena kepercayaan dari para korban terhadap pelaku yang tak lain adalah rekan ketika masih berstatus sebagai karyawan Bank Jatim.
"Dari situ, pelaku menawarkan agar korban mau melakukan investasi," ucap perwira menengah tersebut.
Produk investasinya, lanjut dia, adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6 persen, namun hingga kini korban tidak pernah mendapatkan keuntungan.
"Justru hasil investasi yang didapat digunakan untuk membeli aset yang digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Mantan karyawan Bank Jatim melakukan penipuan dengan modus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Bongkar Kasus Judol, AKBP Charles: 4 Bulan Putaran Uangnya Rp4 Trilun
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur