Eks Karyawan Bank Jatim Lakukan Penipuan, Raup Keuntungan Rp 15 Miliar

Eks Karyawan Bank Jatim Lakukan Penipuan, Raup Keuntungan Rp 15 Miliar
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka PP saat merilis kasus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (25/11). Foto: ANTARA Jatim/HO/WI

Barang bukti yang disita berupa rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, mobil sedan BMW, mobil SUV BMW, kemudian sepeda motor Honda Scoopy, beberapa ponsel, dokumen rumah, dokumen kendaraan, dan buku rekening.

Atas perbuatannya, tersangka PP dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

"Meski sudah ditetapkan satu tersangka, namun penyidikan terus berjalan karena dimungkinkan ada tersangka lain," tutur Truno. (antara/jpnn)

Mantan karyawan Bank Jatim melakukan penipuan dengan modus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News