Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana

"Orang yang ditagih angsuran kredit jelas bingung karena merasa tidak punya pinjaman di BRI. Dari situlah kasus ini terungkap," katanya.
Status PRD yang menjabat sebagai mantri di BRI, membuat yang bersangkutan bisa mengakses identitas dan data nasabah, karena tugasnya sebagai mantri antara lain menangani kredit mikro termasuk mempromosikan produk atau program BRI.
Setelah pihak BRI mengetahui kasus ini, menurut Salomina, tersangka sempat mengembalikan uang sebesar Rp202.964.233 sehingga sisa uang yang belum dia kembalikan mencapai Rp1,5 miliar lebih.
"Karena tersangka sekarang sedang menjalani hukuman, kami sudah koordinasi dengan pihak rumah tahanan terkait kasus selanjutnya ini. Sehingga begitu dia selesai menjalani masa hukuman kasus sebelumnya, kami bisa langsung melakukan penahanan untuk kasus ini," katanya.
Oleh kejaksaan, PRD dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)
Kejaksaan menetapkan salah satu mantan karyawan BRI sebagai tersangka kasus korupsi dana KUR di Jembrana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim