Eks Karyawan Minta Direksi Batavia Air Dilarang ke Luar Negeri
Kamis, 28 Maret 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA - Ratusan eks pegawai PT Metro Batavia (Batavia Air) akhirnya menerima hasil putusan sidang pada Jumat (22/3) lalu yang memutuskan besaran jumlah pesangon. Kuasa Hukum Eks Pekerja Batavia Air, Odie Hudiyanto mengatakan, dari tagihan total pesangon Rp 14,6 miliar yang dipinta eks karyawan, ternyata memang tak semuanya disetujui.
"Dari Rp 14,6 miliar hanya Rp 11 miliar yang di-acc (disetujui)," ujar Odie di Jakarta, Kamis (28/3).
Odie mengakui, jumlah pesangon yang disetujui itu meski tidak ideal. Meski demikian, lanjutnya, namun setidaknya perjuangan eks karyawan Batavia Air selama ini tak sia-siap. "Ya setidaknya perjuangan ratusan karyawan Batavia yang selama ini menuntut hak-hak mereka tidak sia-sia," jelasnya.
Meski demikian eks karyawan tetap mengajukan permintaan lain. Mereka meminta hakim pengawas pailit memerintahkan pencegahan kepada para eks direksi Batavia agar tidak kabur ke luar negeri.
JAKARTA - Ratusan eks pegawai PT Metro Batavia (Batavia Air) akhirnya menerima hasil putusan sidang pada Jumat (22/3) lalu yang memutuskan besaran
BERITA TERKAIT
- Pakar Ekonomi: Bea Masuk Beri Kesempatan Produsen Susu Lokal untuk Tumbuh
- Keren, 7 Brand Produk F&B Mahasiswa Universitas Ciputra Tampil di SIAL InterFood 2024
- Petani Sambut Penyederhanaan Distribusi Pupuk Subsidi Pemerintah
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Gaming Symposium Jadi Wadah SMK Berkolaborasi Pelaku Industri Gim
- Garuda Indonesia dan Pusat Fertilitas Alpha IVF & Women’s Specialists Kuala Lumpur Teken Kerja Sama