Eks Karyawan PT Indah Cakra Cemerlang Minta Hak Mereka Dipenuhi
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah eks karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang menuntut hak mereka dipenuhi. Setelah menempuh berbagai jalur hukum, mereka kini menggugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa hukum pemohon, Agus Susanto mengatakan pihaknya sudah melayangkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) dengan nomor perkara 72/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Agus menjelaskan pada sidang pertama pada Kamis (7/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Baik perwakilan PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang dan pemegang saham Dermawan Salihin tidak hadir dalam sidang.
“Entah mereka acuh dan tidak peduli dengan kewajiban mereka,” ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (10/3).
Namun demikian, lanjut Agus, menurut Panitera Pengganti Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, panggilan sidang telah diterima oleh Perwakilan PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang. Sedangkan untuk Darmawan Salihin saat disambangi di kediamannya, rumahnya kosong.
“Bahwa rumahnya dalam keadaan kosong tak berpenghuni,” beber Agus.
Dia meminta PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang dan Dermawan Salihin agar menghadiri sidang selanjutnya yang akan diadakan pada Kamis (14/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan juga menghormati jalannya proses PKPU yang berlangsung.
“Ini agar memberikan kepastian hukum bagi para mantan pekerja PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang,” tandasnya.
Kuasa hukum pemohon, Agus Susanto mengatakan pihaknya sudah melayangkan permohonan ke pengadilan.
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan
- Terapkan Lingkungan Kerja Positif, Takeda Raih Penghargaan Global