Eks Karyawan PT Indah Cakra Cemerlang Minta Hak Mereka Dipenuhi
Minggu, 10 Maret 2024 – 15:55 WIB
Sebelumnya, pada 7 November 2023, sejumlah karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang melapor ke Polda Metro Jaya buntut tak membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebanyak 54 orang karyawan yang belum menerima haknya hingga saat ini, dengan total nilai kewajiban bayar Rp7 miliar. (tan/jpnn)
Kuasa hukum pemohon, Agus Susanto mengatakan pihaknya sudah melayangkan permohonan ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 99% Lulusan PGSD President University Langsung Kerja, Rahasianya Ini
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum