Eks Kasat Narkoba Disanksi Demosi 7 Tahun Seusai Menggerebek Anggota DPRD Kuansing Riko Nanda
jpnn.com, PEKANBARU - Eks Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing Ipda Iwan Siagian mendapat sanksi berat berupa demosi selama tujuh tahun seusai menggerebek anggota DPRD Riko Nanda.
Ipda Iwan Siagian dihukum berat lantaran melakukan tangkap lepas terhadap politikus Partai NasDem itu seusai penggerebekan kasus narkoba pada 8 Agustus 2022 lalu.
Iwan sebelumnya juga sempat ditahan selama 30 hari di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Riau hingga akhirnya disidang etik.
Hasil sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Riau menyatakan Iwan bersalah dan mendapat hukuman berat.
"Iwan Siagian sudah ada hasilnya (sidang etik, red). Itu dihukum tujuh tahun demosi,” kata Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan kepada JPNN.com Selasa (11/10).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan dengan hukuman demosi, Ipda Iwan Siagian tidak akan mendapat jabatan strategis selama tujuh tahun ke depan.
"Dia juga akan dipindah tempat. Bisa di Yanma, bisa di Meranti sana," ujar Kombes Johanes.
Ipda Iwan Siagian kena kasus setelah menggerebek Anggota DPRD Kuansing Riko Nanda terkait penyalahgunaan narkoba.
Eks Kasat Narkoba Polres Kuansing Ipda Iwan Siagian dihukum demosi 7 tahun seusai menggerebek anggota DPRD Kuansing Riko Nanda terkait narkoba.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar