Eks Kasat Narkoba Disanksi Demosi 7 Tahun Seusai Menggerebek Anggota DPRD Kuansing Riko Nanda

Eks Kasat Narkoba Disanksi Demosi 7 Tahun Seusai Menggerebek Anggota DPRD Kuansing Riko Nanda
Kantor Bidang Propam Polda Riau. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

Seusai penggerebekan, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengeklaim hasil tes urine Riko negatif narkoba.

Rendra juga menyebut saat penangkapan Riko, polisi tidak menemukan barang bukti apa pun terkait penyalahgunaan narkoba.

Bebanding terbalik dengan pernyataan AKBP Rendra, Ipda Iwan justru diperiksa Paminal Bidpropam Polda Riau seusai penggerebekan yang diklaim sesuai SOP itu.

Iwan juga dicopot dari jabatan Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing setelah diperiksa Propam hingga terbarum Ipda Iwan Siagian disanksi demosi 7 tahun.

Sementara itu, anggota DPRD Kuansing Riko Nanda diserahkan Polda Riau kepada BNN Riau untuk menjalani rehabilitasi sejak 5 Oktober 2022 lalu. (mcr36/jpnn)


Eks Kasat Narkoba Polres Kuansing Ipda Iwan Siagian dihukum demosi 7 tahun seusai menggerebek anggota DPRD Kuansing Riko Nanda terkait narkoba.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News